Wednesday, December 2, 2020

Masjid AlQodar Luncurkan siaran perdana "Mari Belajar Agama Islam"

Semarang (AlQodar) - Bertepatan hari Rabu (2/12 2020) dan dalam menyongsong era digital di lingkungan Masjid AlQodar, maka telah dilakukan produksi konten untuk perdana kultum yang akan dilakukan para Kiai dan Ustad Ustad pengajar di Masjid  Jami Al Qodar.  Penyunting dan produser dilakukan oleh saudara Ulil, dan  para Remaja Masjid  Jami Al Qodar. Sesi pertama diisi oleh Kyai H. Sugiono Ahmad, Beliau menyampaikan penjelasan singkat belajar Agama Islam. Produksi konten Mari Kita Belajar tentang Islam Youtube channel ini  akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan tema dan waktu para Ustad. Kehadiran program acara konten Channel youtube Al Qodar ini terus akan mewarnai khasanah ilmu untuk muslimin dan muslimat kawasan Perumnas Bukit Sendangmulyo khususnya dan masyarakat pemirsa umumnya. "Besar harapan kami, apa yang telah kami produksi konten konten ini  menjadi tempat pembelajaran bagi kita semua, khususnya para generasi muda agar lebih paham ke ilmuan agama dan teknologi digital ", Ujar Ulil produser konten.

Perkembangan teknologi digital memberikan peluang untuk sarana dakwah yang inovatif, sehingga ajang produksi konten ini memberikan bekal yang baik , mengenal inovasi sofware dan hardware kekinian agar para remaja masjid tidak ketinggalan dalam dunia online dan jaringan  internet, serta lebih banyak para Ustads yang akan lebih siap materi nya sehingga bisa lebih dimengerti dan lebih jelas, karena singkat dan padat materinya, selain itu akan dipandu juga acara talkshow sehingga nanti nya pemirsa akan lebih interaktif bisa bertanya dan diskusi dengan para Ustad secara daring, Tambahnya.

Disampaikan juga oleh H. Isdiyanto Isman, Ketua Yayasan Al Qodar,  bahwa produksi konten Youtube ini akan terus disosialisasikan agar lebih dikenal dan menarik para pemirsa agar lebih mengenal guru guru Ustad di Al Qodar dan program kerja para pemuda dan remaja masjid nya agar lebih memakmurkan dan memajukan khasanah keilmuan Agama.




Friday, August 28, 2020

Pengertian Zakat Penghasilan dan yang Wajib Melaksanakannya


Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki. Meskipun secara garis besar wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki pendapatan, akan tetapi tidak semuanya wajib memberikan zakat penghasilan. Lantas siapa saja yang wajib memberikannya dan adakah syaratnya?

Siapa yang Wajib Memberikan Zakat Penghasilan?

Sesuai dengan yang tertuang pada Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 257, tidak semua orang bisa mengeluarkan zakat penghasilan. Mereka yang berpenghasilan rutin dan mendapatkannya dengan halallah yang bisa memberikan zakat profesi. Pada Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014, kemudian dijelaskan lagi bahwa nishab yang digunakan sebesar Rp 5.240.000,- /bulan.

Apabila kamu sesuai dengan dua kriteria di atas dan dalam keadaan merdeka, baligh dan berakal, maka wajib memberikan zakat. Selanjutnya, pemberian zakat bisa dilakukan setiap bulan atau dijumlah dalam satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari total penghasilan setiap bulannya.

Dalam mengeluarkannya, tidak serta merta hanya mengalikan penghasilan dengan 2,5%. Ada ketentuan tertentu yang harus ada penuhi, seperti besaran gaji apa yang harus dikalikan 2,5%? Gaji pokok, gaji kotor? Atau jumlah gaji yang sudah dikurangi berbagai kebutuhan sehari-hari?

Ketentuan Gaji yang Wajib Dizakatkan

Pada peraturan menteri agama di atas dan sesuai dengan apa yang tertulis resmi pada website Baznas, besaran nisab adalah Rp 5.240.000. Lantas, besaran nisab yang telah ditentukan tersebut apakah gaji pokok, gaji kotor, atau gaji yang sudah dikurangi dengan berbagai kebutuhan sehari-hari?

Jawabannya, 2,5% yang harus dikeluarkan sebagai zakat penghasilan diambil dari gaji bruto atau gaji kotor dan bukan gaji bersih. Gaji bruto adalah keseluruhan pendapatan yang diterima setiap bulannya. Jadi zakat penghasilan gaji bruto dan bukan yang sudah dipotong untuk kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Secara garis besar rumus untuk menghitung berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan hanya tinggal dikalikan saja. Jumlah pendapatan bruto dikali 2.5%, maka diketahui berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan.

Contoh Menghitung Zakat Profesi

Untuk menghitung zakat profesi caranya mudah, kamu cukup mengikuti cara yang sudah dituliskan di atas. Contohnya adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan per bulan adalah Rp 6.000.000,00
  • Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%

Cara menghitung yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000,00 x 2,5% = Rp 150.000,00 /bulan. Apabila ingin dikeluarkan setiap satu tahun sekali, maka tinggal dikalikan saja Rp 150.000,00 x 12 = Rp 1.800.000,00 /tahun.



 

Friday, July 31, 2020

Selenggarakan Sholat Idul Adha 1441 H Masjid Jami Al Qodar, dengan standar prokes

Semarang (Al Qodar) Berbondong bondong warga perumnas Sendangmulyo menuju ke masjid jami Al Qodar Semarang, dalam rangka menunaikan sholat Idul Adha 1441 H. Pelaksanaan sholat dan penyembelihan qurban akan berlangsung  di masjid jami Al Qodar. Standar prokes Covid-19 yang menetapkan salah satu jaga jarak, mengakibatkan shof yang berjarak 1 meter lebih, dan meluber sampai ke jalan jalan di sekitar masjid jami Al Qodar. Jalan Dahlia raya, Bougenville raya sampai ada 5  zona yang ditetapkan panitia untuk shof sholat eid tersebut. Pelaksanaan sholat eid tepat pukul 06.15 dimulai dengan dibuka oleh pembacaan laporan dari ketua panitia pelaksanaan Mahfud. Disampaikan penerimaan hewan qurban tahun ini , sampai tadi malem pukul 02.00 telah diterima 11 ekor sapi dan 31 ekor kambing. Disampaikan juga bahwa penerima manfaat akan disampaikan kepada warga yang membutuhkan di sekeliling masjid dan warga yang terdampak secara langsung maupun tak langsung pandemi dan warga yang menjadi prioritas penerima yaitu warga yang tak mampu. Agar semua berjalan sesuai rencana, dan menghindari kerumunan masyarakat maka pendistribusian daging qurban akan di laksanakan sesuai agenda dan usulan dari pengurus RT dan RW warga setempat. Imam dan kotbah sholat Idul Adha 1441 H masjid Al Qodar disampaikan langsung oleh ketua Takmir Kyai Drs. H. Ali Mustofa Hamdan. "Hakekat ibadah Qurban adalah manfaat memberi dan manfaat sosial , dimana yang memberikan  hewan qurban akan menerima amal kebaikan dan pahala yang berlipat dari Alloh SWT, dengan hasil dimensi sosial yang ada akan menambah kesolidan dan kerukunan dalam menjalankan ibadah qurban. " Ujar Beliau. Dengan terkumpul 11 ekor sapi dan 31 ekor kambing wujud nyata dalam rasa syukur, semoga menambah keutamaan dan penyempurnaan niat bagi para pemberi hewan qurban dan menambah keberkahan bagi warga yang menerima manfaat hasil daging qurban tersebut.

Thursday, June 18, 2020

BPBD Kota Semarang drop masker ke tempat ibadah


Penerimaan hibah masker dari
BPBD Kota Semarang ke Pengurus
Yayasan Al Qodar
Semarang (alqodar) Penerapan masa PKM jilid 3 Kota Semarang masih terus di monitor dan dievaluasi. Gencar nya rapid test maupun swab test tentunya akan memberikan informasi penyebaran Covid-19 di zona tertentu dalam masyarakat. Kota Semarang telah menutup sementara 8 pasar yang dikelola oleh Dinas Pasar Kota Semarang. Terakhir hari Senin (15/6) kemarin adalah pasar meteseh, yang sangat berdekatan dengan kelurahan Sendangmulyo dan terutama lingkungan Masjid Al Qodar yang berjarak kurang lebih 1,5 kilometer. Keprihatinan muncul jika kesadaran masyarakat kurang akan pentingnya pakai masker , jaga jarak dan pola hidup bersih dan sehat. Untuk itu BPBD kota Semarang bekerja sama dengan pemangku wilayah kelurahan Sendangmulyo , membagikan masker ke seluruh tempat ibadah. Ketepatan hari ini Rabu (17/6) diserahkan ratusan masker kepada takmir Masjid Jami Al Qodar Sendangmulyo. Penerimaan hibah masker tersebut diterima oleh Kiai Sugiono wakil dari Yayasan Masjid Al Qodar. Pemilihan tempat ibadah ini karena masjid merupakan tempat beribadah umat Islam, selama 5 waktu diadakan solat rowatib berjamaah. Masjid Al Qodar telah menerapkan shof berjarak 1 meter selang seling sehingga memenuhi protap kesehatan pencegahan Covid-19 dalam lingkup jaga jarak (physical distancing). Hal ini diperkuat setiap jamaah yang  melakukan solat berjamaah wajib pakai masker dan menggunakan hand sanitizer yang disediakan di depan setiap pintu masuk ke dalam masjid, serta di tempat berwudhu disediakan sabun untuk cuci tangan sebelum  berwudhu. "Kami selalu menjaga kebersihan di masjid, dengan ditiadakan karpet sebagai alas untuk sujud, maka setiap anggota jamaah bisa membawa alas atau sajadah sendiri sendiri dari rumah , agar lebih higienis dan tidak terpakai secara bersama sama antar jamaah, pengajian rutin belum kami mulai lagi karena masih menunggu pandemi corona reda dahulu , dikawatirkan dengan kerumunan masih berpotensi besar untuk penularan wabah corona ini." Ujar H. Isdiyanto Isman, ketua yayasan masjid Al Qodar. Setelah penyerahan masker tersebut dilanjutkan kegiatan rutin setiap Rabu qodaran Minggu 3 bulan Juni 2020, juga membahas kesiapan dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dan solat Idul Adha (31/7) satu bulan mendatang. "Tentunya persiapan dari pengurus takmir dalam penyelenggaraan pengumpulan dan penyembelihan hewan qurban serta distribusi daging qurban sampai penyelengaraan Shof di luar masjid untuk solat Eidul Adha menjadi perhatian utama dalam masa pandemi corona ini", tambah H.Isdiyanto.

Monday, June 8, 2020

Sterilisasi lapak pedagang depan dan samping masjid Al Qodar

kondisi setelah pemberian pembatas lapak
pedagang di pintu utama
Semarang (AlQodar) menindak lanjuti pertemuan qodaran Rabu 3 Juni 2020 yang bertepatan  Minggu pertama bulan Juni 2020, adalah salah satu point' kebersihan dan penertiban pedagang di depan pintu masuk dan di samping pagar masjid Al Qodar. Setelah dilakukan sosialisasi oleh tim takmir masjid alqodar kepada para pedagang pada hari Kamis 4 Juni 2020, maka mulailah dilaksanakan perapian dan pemasangan sekat di depan pintu utama. Dengan adanya sekat atau batas yang dibuat tentu jalan masuk akan tidak ada hambatan oleh lapak para pedagang ketika para pengunjung masjid masuk melalui pintu utama .  Papan informasi juga dibutuhkan dalam langkah sosialisasi menyongsong new normal dalam tata cara beribadah dalam masjid sesuai peraturan Syarat Edaran dari walikota Semarang. Salah satu nya himbauan wajib bermasker ketika masuk dalam lingkungan masjid dan tersedia nya alat sanitasi dan alat kebersihan yang bagus supaya bebas dari virus.

pembatas lapak pedagang di pintu utama samping kanan
masjid jami al qodar semarang



pembatas lapak pedagang di pintu utama samping kiri
masjid jami al qodar semarang

Sunday, May 24, 2020

Masjid Al Qodar syaratkan sholat Ied 1441 H sesuai protap kesehatan

Semarang (AlQodar) Penetapan 1 Syawal 1441 H, bertepatan Minggu tanggal 24 Mei 2020, bersamaan dalam kondisi pandemi Corona, membuat Takmir Masjid Jami Al Qodar Semarang menetapkan pelaksanaan sholat Ied dengan syarat dan ketentuan yang sesuai protab kesehatan covid 19. Imam masjid besar kiai Abdurahman sebagai imam dan khotib Masjid Jami Al Qodar, menghimbau dan menekankan penting nya silakturahmi dan gotong royong bersama dalam melawan wabah covid 19. "Walau jarang bertemu muka bahkan sholat berjamaah dan melaksanakan ibadah di rumah masing masing , tidak melunturkan semangat kebersamaan dan kegotong royongan dalam melaksanakan kekusukan  ibadah dan bersama menolong sesama dalam mengatasi covid 19." "Kebersamaan dan peduli sesama sebuah usaha dalam mengatasi kesulitan dalam dampak ekonomi dalam pandemi Corona ini " papar kiai Abdurahman dalam kotbah sholat Ied 1441 H ini dipantau langsung oleh panit Intel Polsek Tembalang bersama 5 anggota yang diterjunkan membantu panitia dalam memonitor kesiapan dan kepatuhan bersama dalam memenuhi protab kesehatan covid 19, dimana perpanjangan masa PKM di kota Semarang sampai 2 Juni 2020. "Alhamdulillah, jamaah sholat Ied di Masjid Jami Al Qodar, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan aman dalam pelaksanaan nya, dan sesuai anjuran pemerintah dalam anjuran tata laksana ibadah bersama dan berjamaah", Papar Ipda Sukemi, panit Intel Polsek Tembalang Semarang.




Friday, May 22, 2020

Takmir dan UPZ Al Qodar salurkan ratusan bingkisan untuk warga sekitar

Penerima bantuan bingkisan secara simbolis 6 RW
Semarang (Al Qodar) Di penghujung romadhon 1441 H, telah dilaksanakan pembagian zakat dan bingkisan bantuan kedua kepada para warga yang terkena dampak pandemi korona di lingkungan masjid dan kelurahan Sendang Mulyo Tembalang Semarang. "Zakat, infaq dan sodaqoh dari para Muzaki akan kami salurkan kepada mustahiq dan warga yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi korona, bantuan ke dua ini terkumpul 450 bingkisan " ujar Kiai Ali Mustofa Hamdan, ketua Takmir Al Qodar. Dilanjutkan penyampaian dan pengarahan oleh ketua yayasan. 
"Total zakat yang diterima yang di distribusikan meningkat 160%, dari tahun sebelumnya. UPZ Al Qodar yang baru berumur 5 bulan berjalan, pasti perlu masukan dan ke depan memastikan program progam pembangunan manusia berdaya untuk memastikan para penerima bantuan ekonomi ini bisa besok lebih berdaya dan bisa menjadi muzaki di tahun tahun ke depan. " Papar H.Isdiyanto ketua yayasan Al Qodar.
H. Isdiyanto Isman, SIP (Ketua Yayasan) , Kiai Ali Mustofa Hamdan (Ketua Takmir) dan Kiai H. Sugiono (Dewan Pengawas) menyerahkan secara simbolis bingkisan kepada perwakilan warga
Pembagian dan penyaluran zakat dan bantuan sudah di evaluasi bersama para takmir, Amil, dewan pengawas dan panitia serta sudah di sesuaikan regulasi BAZNAS yang ada. "Diharapkan bantuan zakat, infaq dan sodaqoh dapat bermanfaat untuk warga yang membutuhkan dan dapat menjadi bagian amal Soleh bagi para muzaki dan Amil serta panitia. Ke depan lebih banyak yang perlu dikerjakan dan disiapkan agar program ekonomi umat berdaya lebih kuat," Tambahnya.






 
biz.